Biaya tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru per Juli 2017

Biaya tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru per Juli 2017

Biaya tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru per Juli 2017

Motesia.com, Biaya tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru per Juli 2017. Banyak isu hoax alias bohong yg beredar ke publik, baik melalui sosial media ataupun pada software pesan. Salah satunya mengenai daftar porto tilang serta pula pesan yang berisi anugerah rp 10 juta bagi anggota polisi yg bisa menerangkan terdapat rakyat yg berupaya menyuap petugas waktu menilang.

“tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah terdapat instruksi itu,” kata kepala korps kemudian lintas Polisi Republik Indonesia, irjen royke lumowa, mirip dikutip news kabar.

Tambah royke, Polisi Republik Indonesia tidak pernah mengembangkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil mengambarkan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

“bukan instruksi kepala kepolisian republik indonesia itu, akan tetapi memang ada pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 wacana llaj,” jelas royke.

Dalam pesan tersebut pula tertulis imbauan rakyat supaya jangan mendapatkan ajakan Jika terdapat polisi yang hendak berdamai ketika menilang. Karena, bisa jadi hal itu ialah upaya jebakan agar polisi yg mengajak hening tadi berupaya buat mencari kesalahan dan menuduhkan upaya suap.

Tentang hal tersebut, jenderal bintang 2 ini menghimbau kepada rakyat supaya tidak melanggar lalu lintas, serta tidak berupaya menyuap petugas waktu ditilang. “penerima suap dan pemberi suap sama-sama bisa dihukum ya,” tegas royke.

Pesan Hoax

Adapun pesan berantai yang berisi daftar harga tilang itu berbunyi sebagai berikut:

Biaya tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru per-Juli 2017

1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000

6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 250,000
– Motor Rp. 100.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000

12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 250,000
– Mobil Rp. 250,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb,
Jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena Info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

“Semoga bermanfaat”