Mekanisme E-Tilang Dan Fitur E-Tilang

Mekanisme E-Tilang Dan Fitur E-Tilang

Mekanisme E-Tilang Dan Fitur E-Tilang

Motesia.com, Mekanisme E-Tilang Dan Fitur E-Tilang. Penerapan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas secara online, atau E-Tilang, sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Menyusul, dalam beberapa waktu ke depan pelaksanaan E-Tilang juga bakal dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah di Indonesia.

Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain. Penerapan sistem yang belum lama diluncurkan itu dilakukan petugas saat operasi di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (5/4/2017).

Mekanisme E-Tilang Dan Fitur E-Tilang

“Sebelum ditilang kami menjelaskan kepada pelanggar tentang dasar hukum dan ketentuan e-tilang terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda, boleh melalui ATM yang kami sediakan atau bank terdekat,” jelas Didi.

Namun pelanggar juga diperbolehkan untuk membayar di kemudian hari, maksimal tiga hari atau mengikuti sidang di pengadilan pada hari yang ditentukan. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan atau barang bukti pelanggaran yang masih disita oleh petugas dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran.

Menurut Didi, penerapan e-tilang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelanggar, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas petugas dalam penegakan hukum. Sistem ini telah diterapkan di setiap pos lalu lintas di seluruh Kabupaten Magelang dan saat digelar operasi.

Penerapan E-Tilang ini dinilai ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual. Terbukti ketika hal tersebut diberlakukan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, angka pelanggaran serta kecelakaan menurun.

Lalu, bagaimana mekanisme E-Tilang tersebut?

Mengutip akun resmi NTMC Polri, mekanisme E-Tilang ini terbagi menjadi berikut:

1. Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.

2. Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

3. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

4. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.

5. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran.

6. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

7. Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.

Lalu, apa perbedaan E-Tilang dengan tilang manual? Berikut perbandingannya:

Tilang manual:

1. Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan.

  1. Tidak mampu menindak secara simultan

  2. Tidak memberi dampak efek jera

  3. Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji SIM dan sistem bagi kepentingan perpanjangan uji SIM.

E-Tilang

E-tilang:
1. Lebih cepat waktu penindakannya

2. Pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri

3. Data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga diperoleh data akurat

4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.